Informasi Beasiswa Pemprov Sumut Program S1,S2 dan S3 Terbaru 2023 – Beasiswa ini diselenggarakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara bagi warga Sumut yang sedang meneruskan pendidikan S1, S2, dan S3, baik di dalam negeri ataupun luar negeri. Beasiswa Pemprov Sumut ditujukan bagi mahasiswa berprestasi dengan mahasiswa kurang mampu. Kecuali mahasiswa dari perguruan tinggi negeri (PTN), mahasiswa dari perguruan tinggi swasta (PTS) juga diberi peluang untuk mendaftar beasiswa Sumut ini.
Beasiswa Pemprov Sumut menyelenggarkan beasiswa biaya kuliah sebesar Rp 10 juta untuk mahasiswa S1, Rp 15 juta untuk mahasiswa S2, dan Rp 40 juta untuk mahasiswa S3. Sama dengan dikutip dari website Pemprov Sumut (sumutprov.go.id), beasiswa Sumut ini tertuang dalam Peraturan Gubernur Sumut Nomor 35 tahun 2022 megenai Pemberian Beasiswa. Nah, untuk Anda yang ber-KTP Sumut atau KK Sumut, beasiswa Pemprov Sumut ini sayang untuk dilewatkan.
Kriteria Pelamar:
a. Mahasiswa/mahasiswi dengan prestasi akademik Indeks Prestasi Kumulatif minimal 3,5 untuk Fakultas dan/atau Program Studi Eksakta atau Indeks Prestasi Kumulatif minimal 3,7 untuk Fakultas dan/atau Program Studi Humaniora pada perguruan tinggi negeri atau swasta.
b. Mahasiswa/mahasiswi bersama prestasi non akademik luar biasa yang mengharumkan nama Provinsi Sumatera Utara dan/atau Indonesia pada pertandingan, perlombaan atau festival dan pertunjukan tingkat nasional atau internasional yang sedang belajar di perguruan tinggi negeri atau swasta.
c. Mahasiswa/mahasiswi dari keluarga miskin/tidak mampu/penyandang disabilitas yang sedang belajar pada perguruan tinggi negeri/swasta bersama Indeks Prestasi Kumulatif minimal 3,0 untuk Fakultas dan/atau Program Studi Eksakta atau Indeks Prestasi Kumulatif minimal 3,3 untuk Fakultas dan/atau Program Studi Humaniora.
Persyaratan:
Persyaratan Umum:
a. Warga Negara Indonesia.
b. Penduduk Sumatera Utara dan berdomisili di wilayah Provinsi Sumatera Utara yang di buktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan/atau Kartu Keluarga (KK).
c. Sehat jasmani dan rohani di buktikan dengan surat keterangan sehat dari fasilitas kesehatan pemerintah kecuali penyandang di sabilitas.
d. Bebas dari Narkoba yang di buktikan dengan laporan hasil pemeriksaan kesehatan pada fasilitas kesehatan pemerintah.
e. Berkelakuan baik yang di buktikan dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari Kepolisian.
f. Bukan anggota dan/atau pengurus organisasi yang di larang pemerintah.
g. Tidak sedang menerima beasiswa dari Pemerintah Pusat, Provinsi lain, Kabupaten/Kota dan/atau Instansi Pemerintah dan Swasta lainnya.
h. Siap mematuhi peraturan penerimaan beasiswa dari Pemerintah Daerah.
i. Siap menyampaikan data informasi dan dokumen secara jujur dan benar.
j. Berusia maksimal:
– 25 tahun untuk program S1.
– 35 tahun untuk program S2.
– 45 tahun untuk program S3.
k. Mengajukan surat permohonan secara tertulis kepada Gubernur Sumatera Utara melalui Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat Setdaprov Sumut.
l. Mendapatkan surat rekomendasi dari kampus, minimal dekan atau setingkat dekan.
Baca juga: Daftar Beasiswa BRIN Program S2,S3 Riset buat PNS dan Non PNS
Persyaratan Khusus:
1. Bagi mahasiswa penerima beasiswa prestasi non akademik yang mengharumkan nama Provinsi Sumut atau Indonesia pada perlombaan, pertandingan, festival dan pertunjukan, harus menunjukkan piagam/sertifikat yang di peroleh.
2. Bagi mahasiswa penerima beasiswa dari latar belakang keluarga kurang mampu, harus menunjukkan surat keterangan tidak mampu dari kepala desa/kelurahan yang di ketahui oleh camat.
Catatan:
1. PTN dan PTS tempat belajar penerima beasiswa, baik di dalam dan di luar negeri harus di akui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi RI, dan yang mempunyai ikatan diplomatik dengan Indonesia.
2. Permohonan beasiswa hanya dapat di ajukan pada saat sedang menjalani perkuliahan minimal satu tahun akademik di perguruan tinggi.
Pendaftaran:
Permohonan beasiswa Pemprov Sumut di lakukan bersama melengkapi dokumen persyaratan seperti tertera di atas kemudian di serahkan ke Biro Kesejahteraan Rakyat Setdaprov Sumut, di Lantai 5, Kantor Gubernur Sumatera Utara, Jalan Pangeran Diponegoro, Nomor 30 Medan.
Tinggalkan Balasan